Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/PERMENTAN/OT.010/1/2018

Organisasi dan Tata Kerja Loka Veteriner Jayapura


Ditetapkan: 11 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas dan fungsi penyidikan, pengujian penyakit hewan dan produk asal hewan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Veteriner;

  2. bahwa Balai Besar Veteriner Maros yang berlokasi di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan memiliki wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;

  3. bahwa untuk percepatan peningkatan produksi ternak dan penjaminan kesehatan hewan di Provinsi Papua dan Papua Barat dipandang perlu membentuk Loka Veteriner Jayapura;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib


Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib