Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pengukuran kinerja dan produktivitas kerja serta penerapan asas keadilan dan proporsionalitas, maka diberikan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
bahwa untuk tertib administrasi dan kesamaan persepsi, peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja serta untuk meningkatkan disiplin pegawai, perlu diatur tata cara penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2022
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Bidang Rekayasa Nanomaterial
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2018
Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2020
Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara