Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2008

Uraian Tugas Subbagian dan Seksi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Uraian Tugas Urusan dan Subseksi pada Kantor Pertanahan


Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2008
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Uraian Tugas Subbagian dan Seksi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Uraian Tugas Urusan dan Subseksi pada Kantor Pertanahan.

  2. bahwa tugas Subbagian dan Seksi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan tugas Urusan dan Subseksi pada Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada huruf a masih bersifat umum, sehingga untuk kelancaran pelaksanaan tugas perlu diperjelas dan diperinci;

  3. bahwa tugas Subbagian dan Seksi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan tugas Urusan dan Subseksi pada Kantor Pertanahan telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi


Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa


Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional