Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia


Ditetapkan pada tanggal 20 April 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesejahteraan lanjut usia merupakan bagian dari perwujudan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang menjadi tanggung jawab bersama.

  2. bahwa populasi lanjut usia di Daerah Istimewa Yogyakarta terus meningkat sehingga diperlukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak lanjut usia.

  3. bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman bagi semua pihak di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyelenggaraan kesejahteraan Lanjut Usia, perlu dibentuk peraturan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Badan Peradilan Agama


Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral


Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan