Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023

Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pemberian pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji khusus secara aman, nyaman, dan tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan minimum dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, perlu ditetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak


Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi melalui Corporate University


Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Permintaan Pelindungan Terhadap Penuntut Umum Beserta Keluarganya Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme