Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018

Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dalam Rangka Penggabungan atau Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta


Ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2018
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dalam Rangka Penggabungan atau Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah


Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil


Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor


Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan