Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014

Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 1 April 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025
    Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang


Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kopi Instan Secara Wajib


Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya