Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2020

Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112/M-DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, perlu pengaturan mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar;

  2. bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah


Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa