Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tenteram, tertib dan terlindungi.
bahwa untuk mewujudkan kondisi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, harus diciptakan ketenteraman dan ketertiban umum.
bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah Provinsi melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sesuai kewenangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut