Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018
    Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) merupakan bencana nasional yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan tidak hanya aspek kesehatan namun merambah aspek lainnya khususnya perekonomian nasional, sehingga perlu partisipasi aktif berbagai pihak terutama pemerintah daerah dalam mencegah dan mengendalikan penyebarannya.

  2. bahwa untuk melakukan pengendalian dan pencegahan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan landasan hukum yang kuat dan pasti.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih memberikan ruang gerak dalam penegakan hukumnya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment)


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia


Batas Daerah Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur


Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari