Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020
Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mencegah masuk, menyebar, dan keluarnya hama penyakit hewan karantina ke dalam atau ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memberikan perlindungan kesehatan, dilakukan tindakan karantina hewan terhadap sarang burung walet;
bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet ke dan dari Dalam wilayah negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan persyaratan dalam pemasukan atau pengeluaran sarang burung walet;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021
Standar Industri Hijau untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024
Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 95/DSN-MUI/VII/2014
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2022
Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian)
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2002/2022
Standar Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Pengobat Tradisional