Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, kategori N, dan kategori O
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu ditetapkan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor;
bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru, sudah tidak dapat diterapkan pada Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, dan Kategori O sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, kategori N, dan kategori O;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2016
Penataan Tatalaksana (Business Process) Kementerian Ketenagakerjaan