Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019

Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara


Ditetapkan: 23 Januari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan untuk melaksanakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara yang tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diatur tata cara dan mekanisme pengangkatan pejabat perbendaharaan negara di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam


Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial


Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional


Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur