Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan untuk melaksanakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara yang tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diatur tata cara dan mekanisme pengangkatan pejabat perbendaharaan negara di lingkungan Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021
Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2020
Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional