Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019

Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara


Ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 77
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan untuk melaksanakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara yang tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diatur tata cara dan mekanisme pengangkatan pejabat perbendaharaan negara di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara


Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya


Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik


Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi


Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum