Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren


Ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi peran pesantren sebagai salah satu wadah dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah diperlukan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 32, Pasal 42, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan dalam peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Way Kambas Provinsi Lampung


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang


Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global


Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi