Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 40 Tahun 2023

Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Pemerintah Kota Denpasar menurunkan emisi gas rumah kaca, perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk kepentingan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Denpasar, diperlukan pengaturan secara komprehensif.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah


Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)


Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah


Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari