Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 40 Tahun 2023

Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Pemerintah Kota Denpasar menurunkan emisi gas rumah kaca, perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk kepentingan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Denpasar, diperlukan pengaturan secara komprehensif.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Perhubungan


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Upah Minimum Kota Singkawang Tahun 2023


Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Pencabutan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing