Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung upaya kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi, diperlukan percepatan waktu proses penyelesaian permohonan pendaftaran merek;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 124/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Disaster Medicine
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2023
Fasilitasi Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2015
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/2015
Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan