Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Subspesialis Geriatrik
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus bedah yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik geriatrik.
bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitas Subspesialis Geriatrik telah disusun oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Subspesialis Geriatrik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Subspesialis Geriatrik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Ombudsman Nomor 50 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 200/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Subspesialis Pediatrik