Bank Perantara
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6040
Menimbang:
bahwa dalam rangka mewujudkan stabilitas sistem keuangan diperlukan upaya pencegahan dan penanganan bank bermasalah;
bahwa salah satu bentuk tindak lanjut atas penanganan permasalahan bank dapat dilakukan melalui pendirian bank perantara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perantara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017
Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota