Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2023

Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan


Ditetapkan: 28 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan prinsip kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan.

  2. bahwa perempuan merupakan aset bangsa yang sangat berperan dalam proses pembangunan nasional, penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal.

  3. bahwa guna menjamin pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan untuk dapat mengembangkan potensinya secara optimal sehingga dapat berpartisipasi di berbagai bidang dalam kehidupan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak-hak perempuan lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan.

  4. bahwa Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur Perlindungan Perempuan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah yang baru untuk dapat menjamin pelaksanaannya.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman