Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016

Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 11 Juli 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/5/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/5/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib, berdasarkan hasil evaluasi harus dilakukan penyesuaian terhadap penunjukannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009


Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation)


Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Badan Hukum yang Melaksanakan Investasi


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum