Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2018

Administrasi Taruna Akademi Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 17 Juli 2018
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan suatu profesi warga negara yang mengaktualisasikan diri dalam upaya menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

  2. bahwa untuk melaksanakan tugas pokok TNI harus didukung oleh prajurit yang memiliki sikap perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan prajurit, sikap perilaku yang diharapkan harus ditanamkan sejak seorang menjadi calon prajurit, termasuk pada saat menjadi Taruna.

  3. bahwa Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Perpang/46/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang Kedudukan dan Perlakuan Administrasi Taruna Akademi TNI, sudah tidak sesuai dengan tugas Akademi TNI sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Administrasi Taruna Akademi Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Rencana Pengembangan Modal Insani Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2022-2026


Peraturan Urusan Dinas Dalam Tentara Nasional Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021