Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0522/2022

Pedoman Pelaksanaan Audit Klinis di Rumah Sakit


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik di rumah sakit perlu dilakukan penerapan fungsi manajemen klinis yang salah satunya meliputi audit klinis.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Klinis di Rumah Sakit.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


Status Tingkat dan Golongan Kecacatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia


Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat


Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek