Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tata cara dan pola penanggulangan kemiskinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundangan tentang penanggulangan kemiskinan serta tuntutan masyarakat terhadap program penanggulangan kemiskinan yang lebih sistematis, terpadu, terukur, komprehensif, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
bahwa semua produk hukum harus mendapatkan pembenaran yang dapat diterima secara filosofis berdasarkan konsep kebenaran, keadilan dan kesusilaan. Filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa berisi nilai moral dan etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik. Nilai yang baik adalah nilai yang wajib dijunjung tinggi yang di dalamnya ada nilai kebenaran, keadilan dan kesusilaan dari berbagai nilai lainnya yang dianggap baik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2023
Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional