
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016
Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa tata cara dan pola penanggulangan kemiskinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundangan tentang penanggulangan kemiskinan serta tuntutan masyarakat terhadap program penanggulangan kemiskinan yang lebih sistematis, terpadu, terukur, komprehensif, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
bahwa semua produk hukum harus mendapatkan pembenaran yang dapat diterima secara filosofis berdasarkan konsep kebenaran, keadilan dan kesusilaan. Filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa berisi nilai moral dan etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik. Nilai yang baik adalah nilai yang wajib dijunjung tinggi yang di dalamnya ada nilai kebenaran, keadilan dan kesusilaan dari berbagai nilai lainnya yang dianggap baik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2021
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2022
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2021
Pembentukan Karakter Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan