Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2023

Pemajuan Kebudayaan


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa unsur kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa dan negara harus dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam berbudaya.

  2. bahwa budaya masyarakat Kota Depok merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai agama maupun nilai sosial, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini yang perlu dilestarikan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Lampung yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil


Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat