Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016

Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 149
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5910

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka efisiensi kegiatan pengelolaan investasi di Pasar Modal Indonesia, diperlukan suatu sistem yang efisien yang didukung dengan terintegrasinya data transaksi produk investasi dan data transaksi aset dasar industri pengelolaan investasi serta terciptanya sentralisasi data investor di industri pengelolaan investasi dalam suatu sistem pengelolaan investasi yang terpadu;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra


Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan


Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana


Kelompok Masyarakat Pengawas Teladan Tingkat Nasional Tahun 2023


Peraturan Internal Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya