Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.01/2015

Pengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 23
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri Keuangan sebagai salah satu pimpinan instansi pusat yang melaksanakan kewenangan Manajemen ASN perlu melakukan pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akurasi dalam pengambilan keputusan Manajemen ASN di lingkungan Kementerian Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu (Penaeus Monodon) dan Udang Vaname (Litopenaeus Vannamei)


Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Manado menjadi Universitas Negeri Manado


Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi