Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018

Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum


Ditetapkan pada tanggal 17 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1332
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penggunaan layanan telekomunikasi khusus untuk instansi pemerintah atau badan hukum dibutuhkan dalam menyediakan layanan publik, sehingga dipandang perlu mengatur proses perizinannya secara sederhana, efisien, dan efektif;

  2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2023


Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan Menggunakan Mobil Bus Umum


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah