Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman


Ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 391

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019
    Pelepasan Varietas Tanaman
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh varietas hasil pemuliaan yang unggul, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman.

  2. bahwa untuk efektivitas pelayanan pelepasan varietas tanaman, perlu menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Penilai Varietas Produk Rekayasa Genetik dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelepasan varietas tanaman, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran Premi Penjaminan


Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya