Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2019

Pengembangan Ekspor Komoditas Pertanian


Ditetapkan: 2 April 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan daya saing komoditas pertanian di pasar internasional, dilakukan melalui Pengembangan Ekspor Komoditas Pertanian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Ekspor Komoditas Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Satu Data Indonesia oleh Walidata dan Produsen Data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat