Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 29 Tahun 2014

Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Gorontalo


Ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2014
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa transportasi sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan politik mempunyai peranan penting dalam peningkatan pembangunan daerah.

  2. bahwa untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien dalam menunjang dan membantu terciptanya pola distribusi yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah, peningkatan hubungan nasional dan internasional yang lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka perlu disusun dokumen tatanan transportasi wilayah sebagai perwujudan dari Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) pada tataran transportasi wilayah Provinsi Gorontalo.

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Gorontalo.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Lingkungan Kinerja Instansi Badan Kependudukan Berencana Nasional


Nilai Perolehan Air Permukaan


Kode Etik dan Kode Perilaku Perencana Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal