Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1350

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem yang membutuhkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan negara.

  2. bahwa untuk memenuhi ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan diperlukan pemeliharaan dan perbaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan alat pertahanan dan keamanan di dalam negeri sehingga perlu mengatur mengenai penyelenggaraan pemeliharaan dan perbaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional


Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri


Konsultan Kekayaan Intelektual