Penyelenggaraan Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem yang membutuhkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan negara.
bahwa untuk memenuhi ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan diperlukan pemeliharaan dan perbaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan alat pertahanan dan keamanan di dalam negeri sehingga perlu mengatur mengenai penyelenggaraan pemeliharaan dan perbaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2024
Pengelolaan Rumah Susun Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/6/PBI/2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009