Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan untuk mendukung Pertahanan Negara


Ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 838

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan menjamin fungsi asasi alat peralatan pertahanan dan keamanan, satwa pertahanan, konstruksi pertahanan, dan fasilitas pertahanan melalui pelaksanaan sertifikasi kelaikan pertahanan guna mendukung pertahanan negara perlu penyempurnaan aturan mengenai penyelenggaraan sertifikasi kelaikan pertahanan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kelaikan Militer untuk Mendukung Pertahanan Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan mengenai kelaikan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan untuk mendukung Pertahanan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Gastroenterohepatologi


Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah


Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat


Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan