
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian dan dalam rangka melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengkomunikasikan koleksi di bidang tanah dan pertanian kepada masyarakat, perlu membentuk museum tanah dan pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 83 Tahun 2022
Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2012
Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara