Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1308
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian dan dalam rangka melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengkomunikasikan koleksi di bidang tanah dan pertanian kepada masyarakat, perlu membentuk museum tanah dan pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran Indonesia


Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar


Statuta Universitas Indonesia


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar


Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara