Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan


Ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 84

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010
    Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
  2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengamankan pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, perlu menugaskan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

  2. bahwa untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil, perlu diberikan hak tunjangan operasi pengamanan.

  3. bahwa pengaturan mengenai penetapan pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan, perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah mengenai penetapan pulau kecil terluar sehingga perlu diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penjaminan Kualitas Statistik Melalui Quality Gates


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2022


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia