Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan diperlukan ketersediaan darah atau komponennya yang cukup, aman, bermanfaat, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.
bahwa dalam rangka menjamin penyediaan darah yang berkesinambungan serta untuk menghasilkan darah transfusi dan/atau komponen darah yang berkualitas, dapat dikenakan biaya pengganti pengolahan darah yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016
Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-27/BC/2023
Petunjuk Teknis Penyelesaian Barang Asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan Cara Selain Diekspor