Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024

Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah


Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan diperlukan ketersediaan darah atau komponennya yang cukup, aman, bermanfaat, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka menjamin penyediaan darah yang berkesinambungan serta untuk menghasilkan darah transfusi dan/atau komponen darah yang berkualitas, dapat dikenakan biaya pengganti pengolahan darah yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka Oleh Bank Indonesia


Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Analis Hukum, Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Batas Daerah Kabupaten Nias Barat dengan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara


Sanitasi Total Berbasis Masyarakat