Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.04/2022

Perlakuan Akuntansi Transaksi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6725), sehubungan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek, serta dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum serta pedoman bagi perusahaan efek mengenai perlakuan akuntansi transaksi jual beli obligasi dan saham, perlu mengatur mengenai perlakuan akuntansi transaksi jual beli obligasi dan saham oleh perusahaan efek.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha


Pedoman Penyusunan Standar Operasional (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional


Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020