Penyelenggaraan Persandian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, Intelijen Keamanan menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas dan manajemen Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mewujudkan keamanan dalam negeri;
bahwa penyelenggaraan fungsi intelijen keamanan yang tergelar mulai tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan kewilayahan, perlu pengamanan berita dan informasi berkualifikasi rahasia yang diimplementasikan melalui sistem pembinaan dan operasional persandian serta didukung dengan sarana dan prasarana;
bahwa sistem pembinaan dan operasional persandian Kepolisian Negara Republik Indonesia dari tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan kewilayahan dilaksanakan melalui jalur komunikasi antar unit teknis persandian Polri dan melalui jalur koordinasi dengan unit persandian instansi/lembaga pemerintah sehingga menjadi bagian integral dari pelaksanaan persandian secara nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Persandian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019
Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2019
Ketentuan Mengenai Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2010
Pedoman Pelaksanaan Pasal 14 tentang Integrasi Vertikal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat