
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2014
Penyelenggaraan Persandian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, Intelijen Keamanan menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas dan manajemen Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mewujudkan keamanan dalam negeri;
bahwa penyelenggaraan fungsi intelijen keamanan yang tergelar mulai tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan kewilayahan, perlu pengamanan berita dan informasi berkualifikasi rahasia yang diimplementasikan melalui sistem pembinaan dan operasional persandian serta didukung dengan sarana dan prasarana;
bahwa sistem pembinaan dan operasional persandian Kepolisian Negara Republik Indonesia dari tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan kewilayahan dilaksanakan melalui jalur komunikasi antar unit teknis persandian Polri dan melalui jalur koordinasi dengan unit persandian instansi/lembaga pemerintah sehingga menjadi bagian integral dari pelaksanaan persandian secara nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Persandian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009
Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2016
Percepatan Program Nasional Agraria melalui Pendaftaran Tanah Sistematis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019