Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2014

Penyelenggaraan Persandian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 28 November 2014
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, Intelijen Keamanan menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas dan manajemen Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mewujudkan keamanan dalam negeri;

  2. bahwa penyelenggaraan fungsi intelijen keamanan yang tergelar mulai tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan kewilayahan, perlu pengamanan berita dan informasi berkualifikasi rahasia yang diimplementasikan melalui sistem pembinaan dan operasional persandian serta didukung dengan sarana dan prasarana;

  3. bahwa sistem pembinaan dan operasional persandian Kepolisian Negara Republik Indonesia dari tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan kewilayahan dilaksanakan melalui jalur komunikasi antar unit teknis persandian Polri dan melalui jalur koordinasi dengan unit persandian instansi/lembaga pemerintah sehingga menjadi bagian integral dari pelaksanaan persandian secara nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Persandian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal


Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan


Penyelenggaraan Penataan Ruang


Ketentuan Mengenai Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya


Pedoman Pelaksanaan Pasal 14 tentang Integrasi Vertikal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat