Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pelaksanaan proyek strategis nasional, kementerian perlu menyusun dokumen rencana kebutuhan beserta anggarannya;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pembangunan bendungan merupakan salah satu proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penyediaan pendanaan untuk pengadaan tanah bagi pembangunan bendungan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara melalui Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa untuk percepatan pelaksanaan pembangunan bendungan dan terbatasnya ketersediaan anggaran untuk pembangunan bendungan serta sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024
Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1381/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Landak Tahun 2023
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1220/DISNAKER/2023
Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024