Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2017
Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pelaksanaan proyek strategis nasional, kementerian perlu menyusun dokumen rencana kebutuhan beserta anggarannya;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pembangunan bendungan merupakan salah satu proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penyediaan pendanaan untuk pengadaan tanah bagi pembangunan bendungan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara melalui Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa untuk percepatan pelaksanaan pembangunan bendungan dan terbatasnya ketersediaan anggaran untuk pembangunan bendungan serta sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 52/DSN-MUI/III/2006
Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syari’ah dan reasuransi Syari’ah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN