Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan perubahan struktur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 41 Tabun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2023
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara