Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan: 23 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan perubahan struktur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa untuk melaksanakan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 41 Tabun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong


Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara


Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan