
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan perubahan struktur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 41 Tabun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014
Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2022
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015
Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021
Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah