Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/9/2017

Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, 0, dan L secara wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/6/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, 0, dan L secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/6/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, 0, dan L secara Wajib;

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, 0, dan L;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Kesehatan Pertahanan Negara


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah


Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum


Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah