
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 29 Tahun 2023
Pencairan Dana Penyertaan Modal Derah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma Tahun Anggaran 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum di daerah guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang sehat, bersih, dan produktif.
bahwa penyertaan modal daerah sangat dibutuhkan untuk memperkuat permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal pada masyarakat.
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap pencairan dana Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencairan Dana Penyertaan Modal Derah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma Tahun Anggaran 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 121 Tahun 2023
Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Peralatan Pengolahan Ikan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023
Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi