Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan


Ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier dibutuhkan pelatihan teknis yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan penguasaan keterampilan di bidang kearsipan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan secara profesional.

  2. bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia memiliki tugas menyusun kurikulum pelatihan teknis kearsipan berdasarkan kepada standar kompetensi sumber daya manusia kearsipan yang fungsi, tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan kearsipan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Kepala Desa


Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum


Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi