
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa dalam rangka untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier dibutuhkan pelatihan teknis yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan penguasaan keterampilan di bidang kearsipan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan secara profesional.
bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia memiliki tugas menyusun kurikulum pelatihan teknis kearsipan berdasarkan kepada standar kompetensi sumber daya manusia kearsipan yang fungsi, tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan kearsipan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021
Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2015
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015
Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi