Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang harta peninggalan diperlukan Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2013
Pedoman Penyelenggaraan Program Terapi Rumatan Metadona
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2020
Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan