Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021

Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 633

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023
    Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kebutuhan dan ketersediaan komoditas perikanan perlu disusun neraca komoditas perikanan;

  2. bahwa untuk menjamin kepastian dan transparansi alokasi impor komoditas perikanan kepada pelaku usaha berdasarkan neraca komoditas perikanan, perlu disusun usulan distribusi alokasi impor komoditas perikanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 276 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara


Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 136 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan


Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor