Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2017

Pengelolaan, Penatausahaan, serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan


Ditetapkan pada tanggal 13 April 2017
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 579

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pengelolaan, Penatausahaan, serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon


Berlakunya Undang-Undang No. 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu


Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Gedung dan Bangunan untuk Dioperasikan oleh Pengurus Masjid Al-Falah Taman Bona Indah