Pengelolaan, Penatausahaan, serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pengelolaan, Penatausahaan, serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.45/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017
Seragam dan Perlengkapan Polisi Kehutanan dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2019
Pengawasan Investasi pada Pembangunan Pipa Pengangkutan Gas Bumi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan dan Sistem Akuntansi Rumah Sakit pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 57 Tahun 2018
Penetapan Keputusan Hasil Akreditasi Terkait Pasal 4 dan Pasal 52 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi