Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023

Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)


Ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2023
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 9
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa merupakan salah satu upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) pada tanggal 7 Oktober 2020 di Manila, Filipina.

  3. bahwa untuk melaksanakan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN), perlu mengesahkan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN).

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib


Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan


Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar