Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020

Pengesahan ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 58
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok);

  2. bahwa untuk melaksanakan persetujuan antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok maka perlu mengesahkan ASEAN - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN - Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok);

  3. bahwa Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok telah menandatangani ASEAN - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN - Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) pada tanggal 28 Maret 2018 di Nay Pyi Taw, Myanmar;

  4. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Doktrin Nomor DOK-03 Tahun 2020 tentang Operasi Mendukung Pertahanan Negara di Laut Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Batas Daerah antara Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia