Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis


Ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 728

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Pelayaran Perintis.

  2. bahwa dalam rangka memperlancar mobilisasi penumpang dan barang serta untuk memperluas konektivitas ke wilayah terpencil, tertinggal, terluar dan perbatasan dibutuhkan pengoperasian kapal perintis.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Pada Jabatan Kerja Pengelola Angkutan Barang Berbahaya (B2) Transportasi Darat


Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 November sampai dengan 5 Desember 2023