Pedoman Pelaksanaan Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera dan Pondok Wisata di Provinsi Lampung
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang perumahan dan permukiman yang layak dan sehat serta dalam rangka memberdayakan masyarakat melalui upaya meningkatkan rumah tinggal sehingga dapat berfungsi sebagai pondok wisata guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat perlu memberikan Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Provinsi Lampung.
bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya perlu ditindak lanjuti dalam bentuk peraturan yang menjadi dasar dan arah dalam pelaksanaan Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera dan Pondok Wisata di Provinsi Lampung.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera dan Pondok Wisata di Provinsi Lampung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022