Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956

Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara


Disahkan pada tanggal 7 November 1956
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 1956
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 30) tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan di Kabupaten-kabupaten otonom yang ada di dalam Propinsi Sumatera Utara sekarang ini telah diadakan persiapan-persiapan juga untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan dimaksud untuk menggantikan dewan-dewan perwakilan rakyat daerah lama yang masih ada atau untuk menjalankan pemerintahan daerah Kabupaten di mana masih saja belum ada dewan-dewannya daerah, walaupun hak-hak kewenangan pemerintah-pemerintah daerah Kabupaten itu yang termasuk dalam lapangan urusan rumah-tangganya ternyata belum tegas diatur dalam peraturan-peraturan pembentukannya;

  2. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan untuk melancarkan jalannya pemerintahan Kabupaten-kabupaten otonom dimaksud, perlu segera kepada Kabupaten- kabupaten otonom dimaksud diberikan dasar-dasar hukum yang tegas dan yang semestinya dengan jalan membentuk Kabupaten-kabupaten otonom itu dengan Undang-undang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948;

  3. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak, pengaturan pembentukan Kabupaten-kabupaten tersebut perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana pada Krisis Kesehatan Akibat Bencana


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi


Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman


Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan


Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi untuk Program Magister Bagi Lulusan Program Sarjana Penerima Bidikmisi